Zakat memang hanya untuk Muslim saja.
Dulu ada yang nyinyirin dan mempermasalahkan, sekarang muncul lagi orang semisal. Seneng banget sih bikin ribut.
Beasiswa ini dari uang zakat bukan pake uang negara. Kalau uang zakat, ada aturannya dalam Islam.
يقول ابن المنذر رحمه الله :” أجمعوا على أن الذمي لا يعطى من زكاة الأموال شيئا ” انتهى من ” الإجماع ” (ص/8) .
Ibnul Mundzir berkata: “Para ulama bersepakat bahwa kafir dzimmi tidaklah diberi harta zakat sedikitpun”. (Al Ijma’, hlm. 8)
ويقول ابن قدامة رحمه الله :” لا نعلم بين أهل العلم خلافا في أن زكاة الأموال لا تعطى لكافر ولا لمملوك ” انتهى من ” المغني ” (2/487
Ibnu Qudamah mengatakan: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa zakat harta tidak diberikan kepada kafir dan budak”. (Al Mughni 2/487)
So, zakat ada aturannya dalam agama, termasuk mustahik siapa yg berhak menerimanya, salah satu aturannya harus muslim. Namun bukan berarti non muslim gak boleh dibantu, boleh kita membantu non muslim tapi bukan dari harta zakat, seperti dari anggaran negara dll. Jangankan non muslim, binatang saja dianjurkan untuk dibantu kok.
Oh ya kalau ada non muslim mau buat program beasiswa dari uang bisnis babi terus anda tulis syarat penerimanya adalah non muslim, kita gak bakalan ribet nyinyir kayak kalian kok, karena kita muslim ogah ngambil uang haram bisnis babi.
Ditulis oleh Ustadz Yusuf Abu Ubaidah as Sidawi.
Baca juga: