Tidak Shalat Jum’at Karena Ada Udzur

Tidak Shalat Jum’at Karena Ada Udzur, Tidak Berdosa dan Bukan Munafik.

Ancaman Meninggalkan Shalat Jum’at

Dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن ترَك الجمعةَ ثلاثًا مِن غيرِ عذرٍ فهو منافقٌ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali TANPA UDZUR, maka dia orang munafik” (HR. Ibnu Hibban no.258, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.727).

Dalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali KARENA MEREMEHKANNYA, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Baca juga: Jika Ingin Shalatmu Khusyuk

Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali PADAHAL BUKAN KONDISI DARURAT, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Ibnu Majah no.1126, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Yang Tercela Meninggalkan Shalat Jum’at Tanpa Udzur

Jadi sudah jelas ya?

Yang tercela adalah yang meninggalkan shalat jum’at padahal tidak ada udzur. Adapun jika ada udzur maka tidak berdosa dan bukan orang munafik.

Sebagaimana dalam hadits dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ

“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam riwayat lain ada tambahan:

أو مسافرٌ

“Atau musafir”.

Budak, wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir tidak dicela dan tidak disebut munafik ketika meninggalkan shalat jum’at. Karena mereka ada udzur.

Baca juga: Keutamaan-Keutamaan Shalat

Wabah Juga Merupakan Udzur

Dan diantara udzur yang menyebabkan bolehnya meninggalkan shalat Jum’at adalah adanya wabah. Al Mardawi dalam kitab Al Insaf mengatakan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ

“Diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at bagi orang sakit tanpa ada khilaf di antara ulama. Demikian juga diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at ketika ada kekhawatiran terkena penyakit”.

Kita semua memang rindu shalat berjama’ah dan shalat Jum’at di masjid secara normal kembali. Semoga Allah ta’ala segera mengangkat wabah ini sehingga kita bisa kembali ke masjid.

Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Join channel telegram @fawaid_kangaswad

Artikel: SeptyanWidianto.Web.ID

Silakan dibagikan:

Leave a Comment