Larangan Meminta Kembali Pemberian

Larangan meminta kembali pemberian.

Nabi Shallallaahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

العائد في هبته كالكلب، يقيئ ثم يعود في قيئه

“Orang yang meminta kembali pemberiannya sama seperti anjing yang memakan kembali muntahannya.”

(HR Al Bukhari no 2589 dan Muslim no 1622).

Dalam hadits lain:

لا يحل لمسلم أن يعطي العطية ثم يرجع فيها، إلا الوالد فيما يعطي ولده

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk memberikan pemberian lalu ia memintanya kembali kecuali ayah kepada anaknya.”

(HR Ahmad no 5469).

Ini menunjukkan haramnya meminta kembali pemberian yang telah kita berikan kepada orang lain. Kecuali ayah kepada anaknya.

Ditulis oleh Ustadz Badru Salam, Lc.

Artikel: SeptyanWidianto.web.id

[artikel number=4 tag=”adab”]

Silakan dibagikan:

Leave a Comment