Wahai Wanita, janganlah mendatangi tempat-tempat yang di dalamnya wanita membuka aurat, meski hal itu atas persetujuan suami. ( Kumpulan hadist seputar wanita )
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ بِغَيْرِ إِزَارٍ، وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يُدْخِلْ حَلِيْلَتَهُ الْحَمَّامَ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ. التِّرْمِذِيُّ
“Setiap orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia memasuki pemandian umum kecuali dengan memakai kain penutup tubuh.
Setiap orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia memasukkan istrinya ke pemandian umum.
Setiap orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia duduk di meja hidangan yang di atasnya diedarkan khamr”.
[HR. At-Tirmidzi. Dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi]
Faedah Hadist
- Suami akan dimintai pertanggungjawaban mengenai kepemimpinan atas istrinya di hari kiamat. Dia akan dihisab atas berbagai perbuatannya terhadap istri.
- Melaksanakan tanggungjawab terhadap sang istri dengan baik merupakan indikator keimanan suami kepada Allah dan hari akhir.
- Wanita diharamkan memasuki pemandian umum seperti kolam renang umum, ruang sauna, atau tempat-tempat sejenis, dimana para wanita menampakkan auratnya.
- Sudah menjadi kewajiban bagi istri untuk membantu sang suami agar ia bisa melaksanakan tanggungjawab terkait diri sang istri dengan baik.
Artikel: SeptyanWidianto.web.id
[artikel number=4 tag=”fiqih”]