Hendaknya Kaum Muslimin Menjauhi Peringatan Halloween

Hendaknya Kaum Muslimin Menjauhi Peringatan Halloween.

Segala puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam. Dan shalawat serta salam semoga terlimpah kepada pemimpin para Nabi dan Rasul, amma ba’du.

Salah satu saudara kita bertanya kepada saya dalam salah satu kunjungan saya ke Inggris tentang apa yang disebut dengan peringatan Halloween, serta hukumnya dalam Islam. Sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, saya katakan:

Pertama: Asal Usul Peringatan Halloween

Asal usul peringatan ini, seperti disebutkan oleh Wikipedia:

Halloween adalah perayaan yang berlangsung pada malam tanggal 31 Oktober setiap tahun. Hari ini dianggap sebagai hari libur tahunan, terutama di Amerika Serikat, Kanada, Irlandia, Inggris, dan bagian dunia lainnya.

Awalnya peringatan ini bermula dari Irlandia berupa Celtic Harvest Festival di Samhain. Dan kebetulan perayaan Halloween ini bersamaan dengan perayaan kaum Nasrani yaitu Hari Suci Para Kudus.

Hari ini dianggap sebagai perayaan internasional, dan lembaga-lembaga resmi di negeri Barat serta negara-negara lain menutup pintu mereka untuk merayakannya. 

Kegiatan yang menyertai Halloween biasanya trick-or-treat, berdandan aneh-aneh, dan menggunakan topeng. Menceritakan tentang hantu gentayangan di malam hari di televisi, dan bioskop juga menayangkan beberapa film horor.

Pada hari tersebut, anak-anak mengenakan kostum menakutkan dalam berbagai bentuk sesuai dengan budaya Halloween di negeri masing-masing. Dan anak-anak berkeliling rumah untuk mengumpulkan permen dan uang. Mereka mengulangi ucapan “trick or treat?” di Inggris, yang artinya: “anda harus memberi, jika tidak maka akan dikerjai”. Mereka membawa tas dan keranjang untuk diisi dengan coklat dan permen. Siapa yang tidak memberi anak-anak berupa permen, cokelat atau karamel kepada anak-anak yang memakai kostum , maka diyakini bahwa roh jahat marah padanya, dan dia akan dikerjai.

Semua orang, tua dan muda, mereka memakai kostum menyeramkan, sehingga diyakini roh-roh jahat tidak mengenal mereka. Mereka meyakini bahwa semua roh keluar pada malam itu dari alam kubur ke alam dunia dan bergentayangan sampai pagi berikutnya. Orang-orang biasanya menghiasi rumah dan jalan dengan labu, permainan menakutkan dan permainan yang mengerjai.

Berdasarkan informasi ini, maka hari perayaan tersebut didasarkan pada kepercayaan dan mitos yang batil, bahwa akan keluarnya roh-roh jahat dan semisalnya. Sehingga mereka menyamar dengan mengenakan topeng yang bisa menyamarkan diri mereka.

Baca juga: Perayaan Tahun Baru, Tradisi Orang Kafir

Kedua: Termasuk Perbuatan Meniru Orang Kafir

Perbuatan ini termasuk meniru-niru orang kafir, terutama dalam masalah keyakinan. Ini adalah bahaya yang besar bagi keyakinan seorang Muslim. Dan mengenai bahaya meniru orang kafir telah dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha’ Shirathil Mustaqim li Mukhalafati Ash-habil Jahim.

Ketiga: Mengandung Perbuatan Mengambil Harta Orang Lain

Perayaan ini mengandung perbuatan mengambil harta orang lain secara batil. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلا عَنْ طِيبَةِ نَفْسٍ

“Harta seorang Muslim tidak halal untuk diambil kecuali dengan keridhaan pemiliknya” (HR. Al Baihaqi [6/69] dalam Al Kubra, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, no. 1459).

Dan ini tidak berarti bahwa orang kafir boleh diambil hartanya tanpa hak.

Baca juga: Ikutilah Syariat Jangan Ikuti Kebanyakan Orang

Keempat: Mengandung Pengancaman yang Dilarang Dalam Syariat

Manisan dan permen tersebut diberikan dengan ancaman akan dikerjai dan diancam akan mendapat kemalangan jika tidak diberikan. Ini adalah bentuk pengancaman dan menakut-nakuti orang lain yang dilarang dalam syariat. Oleh karena itu lah hari raya Halloween disebut juga “hari raya ketakutan”.

Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ

“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Orang yang hijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah” (HR. Al Bukhari no.6484).

Kelima: Menggunakan Topeng Dengan Gambar Makhluk Bernyawa

Topeng-topeng yang dipakai dalam perayaan ini adalah gambar-gambar makhluk bernyawa yang tidak layak disebarkan. Karena biasanya berupa gambar-gambar para penyihir dan semisalnya.

Kesimpulan

Setiap Muslim di mana pun berada, terutama mereka yang tinggal di negeri-negeri kafir, wajib untuk menjauhkan diri dari tradisi ini. Dan memperingatkan anak-anak mereka agar tidak berpartisipasi di dalamnya, sambil menjelaskan kepada mereka tentang bahayanya.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Ditulis oleh: Syaikh Prof. Dr. Ashim bin Abdullah Al-Qaryuti, pada tanggal 11 Dzul-Hijjah 1443H.

Silakan dibagikan:

Leave a Comment