Faidah hadits Umdatul Ahkam – Shalat Takkan Diterima Hingga Berwudhu.
Hadits Kedua Umdatul Ahkam – Shalat Takkan DIterima Hingga Berwudhu
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ -إذَا أَحْدَثَ- حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian yang berhadats hingga ia berwudhu.” [Al-Bukhari dan Muslim]
Penjelasan Ringkas
Pengertian Hadats
Hadats adalah kondisi yang mewajibkan seseorang untuk mandi dan berwudhu, sehingga hadats mencakup seluruh perkara yang membatalkan wudhu. Wudhu dikhususkan penyebutannya karena ia lebih sering dan banyak terjadi [Ta’sis al-Ahkaam Syarh ‘Umdah al-Ahkaam hlm. 14]
Batalnya Shalat Jika Terjadi Hadats
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat itu batal jika terjadi hadats dan shalat tidaklah sah kecuali dikerjakan dalam kondisi suci. Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Pensyaratan wudhu bagi orang yang berhadats ketika ingin mengerjakan shalat adalah hal yang aksiomatis dalam agama Islam.” [Hasyiyah ‘alaa Ihkaam al-Ahkaam 1/55]
Definisi Hadats Dari Sejumlah Ulama
Sejumlah ulama mendefinisikan hadats dengan sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul atau dubur) dan segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (al-khaarij min ahad as-sabilain) merupakan pembatal wudhu berdasarkan ijmak ulama [Al-Ijma’ hlm. 29].
Pembatal Wudhu Selain Sesuatu yang Keluar Dari Dua Jalan Statusnya Masih Diperselisihkan Ulama
Adapun pembatal wudhu selain sesuatu yang keluar dari dua jalan, diperselisihkan statusnya oleh alim ulama. Ketika memaparkan perkataan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang mendefinisikan hadats dengan buang angin, Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari, “Adapun hal lain yang diperselisihkan statusnya sebagai hadats seperti menyentuh kemaluan, menyentuh wanita, muntah sepenuh mulut, dan berbekam, maka nampaknya Abu Hurairah tidak memandang hal itu sebagai pembatal wudhu dan demikianlah yang dipilih oleh penulis, Al-Bukhari, seperti yang akan dijelaskan dalam Bab Orang yang Berpandangan Wudhu hanya Disebabkan oleh Sesuatu yang Keluar dari Dua Jalan.” [Fath al-Baari 1/235]
Baca juga:
Artikel: SeptyanWidianto.Web.ID