Basmalah Atau Salam?

Basmalah atau salam.

Ketika berkomunikasi melalui medsos dengan seseorang apakah dimulai dengan basmalah ataukah salam?

Hal ini perlu dirinci, karena media sosial di zaman ini bisa memiliki banyak fungsi. Diantaranya: sebagai alat komunikasi dan sebagai alat kirim surat.

Jika sebagai alat komunikasi, maka ini hukumnya sebagaimana ketika berbicara langsung dengan orang.

Kaidah fikih mengatakan:

البدل يقوم مقام المبدل منه

“Pengganti itu menempati posisi yang digantikan.”

Jika medsos digunakan sebagai pengganti komunikasi secara tatap muka, maka hukumnya sama seperti tatap muka. Dan ketika tatap muka yang pertama kali kita lakukan adalah salam.

Baca juga: Cinta Kepada Sesama Muslim

Nabi bersabda tentang hak sesama Muslim:

إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ

“Kalau bertemu maka ucapkanlah salam” (HR. Muslim).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

السَّلامُ قبلَ السُّؤالِ فمن بدأكم بالسُّؤالِ قبل السَّلامِ فلا تجيبوه

“Salam itu sebelum bertanya. barang siapa yang bertanya sebelum salam maka jangan dijawab” (HR. Ad Dailami, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami)

Jika tujuan tulisan adalah sebagai surat atau suatu karya tulis, maka dimulai dengan basmalah. Ibnu Hajar mengatakan:

أَنَّ الْبَسْمَلَةَ لِلْكُتُبِ وَالْوَثَائِقِ وَالرَّسَائِل ، كَمَا فِي كُتُبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمُلُوكِ وَمَا كَتَبَهُ فِي صُلْحِ الْحُدَيْبِيَةِ

“Basmalah disunnahkan digunakan di awal karya tulis, wasiat, dan surat-menyurat. Sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menulis surat kepada para raja dengan dimulai dengan basmalah demikian juga di perjanjian Hudaibiyah” (Fathul Baari, 1/8)

Dan semua ini hukumnya sunnah, tidak wajib, andaikan tidak pakai salam atau tidak pakai basmalah juga tidak berdosa.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.kom.
@fawaid_kangaswad

Artikel: SeptyanWidianto.web.id

[artikel number=4 tag=”adab”]

Silakan dibagikan:

Leave a Comment