Ketika Si Buah Hati Lahir ( Bag. 2 )

Artikel ini adalah lanjutan dari Ketika si Buah Hati Lahir ( Bag. 1 ).

F. Beraqiqah Untuknya

Pada hari ketujuh setelah kelahiran si buah hati, kedua orang tua dianjurkan untuk mengaqiqahi, mencukur rambut, dan memberikan nama kepadanya.

Dari Samurah bin Jundub radhiallahuanhu, bahwa Nabi bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadai dengan aqiqah. Disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, an-Nasai (VII/166), Ibnu Majah no. 3165, dan lainnya. Lihat Irwa-ul Ghalil no. 1165)

Aisyah radhiallahuanha menyatakan:

“Nabi mengaqiqahi al-Hasan dan al-Husain pada hari ketujuh.”

(Hadist shahih lighairihi: HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykilil Atsar no. 1051, Ibnu Hibban no. 1056-al-Mawarid, dan no. 5287-at-Ta’liqatul Hisan, al-Hakim (IV/237), dan al-Baihaqi (IX/299-300). Lihat Irwa-ul Ghalil. IV/380)

Aqiqah hanya boleh dengan kambing. Bagi anak laki-laki disembelih dua ekor kambing, adapun bagi anak perempuan disembelih seekor kambing. Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda:

عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing, dan bayi perempuan dengan seekor kambing”

(Hadist Shahih: HR. Ahmad (VI/31, 158, 251), at-Tirmidzi no. 1513, Ibnu Majah no. 3163, al-Baihaqi (IX/301), Ibnu Hibban no. 5286–Ta’liqatul Hisan, Abdurrazaq no. 7955, 7956 dari Aisyah. Lihat Irwa-ul Ghalil no. 1166 dan Tuhfatul Maudud hlm. 136-137, dan tahqiq Syaikh Salim bin Ied al-Hilali)

Bagi orang tua yang tidak mampu, maka tidak mengapa beraqiqah dengan seekor kambing untuk anak laki-laki. Hal ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wassallam mengaqiqahi al-Hasan dengan seekor kambing dan al-Husain dengan seekor kambing.”

(Hadist shahih: HR. Abu Dawud no. 2841, Ibnu Jarud no. 912, dan ath-Thabrani dalam al-Ma’jmul Kabir no. 11856. Lihat Irwa-ul Ghalil IV/379)

Hadist Ibnu Abbas tersebut shahih. Berdasar hadist ini, beberapa ulama berpendapat bahwa aqiqah anak laki-laki dengan seekor kambing sebagaimana anak perempuan. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Umar, Urwah bin Zubair, Imam Malik, dan selainnya. ( Lihat al-Muwaththa’ Imam Malik (II/501-502) dan Ahkamul Aqiqah hlm. 33-34)

Jumhur ulama berpegang dengan hadist Aisyah bahwa aqiqah anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing dan aqiqah anak perempuan adalah seekor kambing. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah setelah membawakan kedua hadist di atas beserta hadist-hadist lainnya, berkata: “Semua hadist yang semakna dengannya menjadi hujjah (dalil) bagi jumhur ulama dalam membedakan antara anak laki-laki serta anak perempuan (di dalam masalah aqiqah).”

Ibnu Hajar melanjutkan: “Meskipun riwayat Abu Dawud adalah tsabit (shahih), tetapi tidak menafikan hadist-hadist shahih lain yang menentukan dua ekor kambing bagi anak laki-laki. Maksud hadist itu hanya menunjukkan bolehnya beraqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki….” (Fathul Bari: Syarh Shahih al-Bukhari IX/592)

Syaikh Abu Muhammad Isham bin Mar’i menjelaskan: “Hadist tersebut menujukkan bolehnya beraqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, walaupun sunnahnya ialah dengan dua ekor kambing sebagaimana dijelaskan pada bab sebelumnya. Sunnah ini berlaku bagi orang tua yang tidak mampu melakukannya, karena tidak semua orang bisa mengaqiqahi anak laki-lakinya dengan dua ekor kambing. Inilah pendapat wasath (pertengahan) yang menghimpun berbagai dalil.” (Ahkamul Aqiqah hlm. 34-35). Wallahu a’lam.

Jenis kelamin kambing aqiqah boleh jantan atau betina. Hal ini berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud no. 2835), at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selainnya.

Persyaratan kambing aqiqah tidak sama dengan kambing kurban. Demikian pendapat dari Ibnu Hazm, ash-Shan’ani, asy-Syaukani rahimahullah. (Ahkamul Aqiqah hlm. 41-44)

Diwajibkan membaca Bismillah ketika menyembelih kambing aqiqah. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

“Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik.” (QS. Al-An’am [6]: 121)

Baca juga: Pentingnya Belajar Ilmu Tauhid

Tidak boleh melumuri kepala bayi dengan darah yang keluar dari kambing aqiqah. Perbuatan ini termasuk amalan bid’ah serta perbuatan kaum Jahiliyah.

Boleh memotong atau mematahkan tulang kambing sembelihan aqiqah, sebagaimana yang lainnya.

Orang tua yang beraqiqah boleh memakan dagingnya, bersedekah, memberi makan orang lain, atau menghadiahkan sembelihan itu kepada kaum Muslimin.

Boleh membagikan daging yang belum dimasak, tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah dimasak terlebih dahulu. (Ahkamul Aqiqah hlm. 47-53)

Bagi orang dewasa yang belum diaqiqahi pada waktu bayinya, maka tidak ada tuntunan syara’ (syariat) untuk mengaqiqahi diri sendiri. Pernyataan ini karena yang berkenaan dengan hal tersebut dha’if. Wallahu a’lam.

G. Mencukur Rambut pada Hari Ketujuh dan Bersedekah

Disunnahkan mencukur rambut secara merata, yaitu digundul (dibotak), lantas bersedekah senilai dengan perak sebesar rambutnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wassallam bersabda kepada Fathimah:

احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة على المساكين

“Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya kepada orang-oramg miskin.”

(Hadist hasan: HR. Ahmad VI/390, 392, al-Baihaqi IX/304. Lihat Irwa-ul Ghalil no. 1175 dan Tuhfatul Maudud hlm. 159-163)

H. Mengkhitannya

Khitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala dzakar laki-laki dan memotong kulit menyerupai jengger ayam di atas farji (kelentit/klitoris) perempuan. (Tuhfatul Maudud hlm. 257-258 dan Fathul Bari X/340).

Pensyariatan khitan dalam Islam berdasarkan sabda Nabi:

الۡفِطۡرَةُ خَمۡسٌ: الۡخِتَانُ، وَالۡإِسۡتِحۡدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقۡلِيمُ الۡأَظۡفَارِ، وَنَتۡفُ الۡآبَاطِ

“Ada lima hal yang termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku, serta mencabut bulu ketiak.”

(Hadist shahih: HR. Al-Bukhari no.5891, 6297), Muslim no 257, Abu Dawud no. 4198, at-Tirmidzi no. 2756, an-Nasai I/13-14, Ibnu Majah no. 292 dan Ahmad II/229, 239, 410, 489)

Makna fitrah di sini adalah sunnah, yakni lima hal tersebut menjadi sunnahnya para Nabi dan Rasul Allah yang diakhiri dengan kenabian dan kerasulan Muhammad shallallahu alaihi wassallam. (Fathul Bari X/339).

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa fitrah ada dua macam.

Pertama, fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah) dan mencintai-Nya, juga mengutamakan-Nya lebih daripada yang selain-Nya.

Kedua, fitrah ‘amaliyah (perbuatan), yaitu hal-hal tersebut dalam hadist tadi.

Maka yang pertama, mensucikan ruh serta membersihkan hati, dan yang kedua membersihkan badan. Masing-masing dari keduanya membantu dan menguatkan yang lain. Dan, fitrah badan yang paling pokok adalah khitan. (Tuhfatul Maudud hlm. 269).

Imam al-Kathabi rahimahullah berkata: “Adapun khitan, maka sebagian ulama mengatakan wajib karena ia adalah bagian dari syi’ar agama, yang dengannya diketahui seorang Muslim atas seorang kafir.” (Lihat kitab Tuhfatul Maudud hlm. 278-279, Fathul Bari X/342, dan al-Majmu: Syarh al-Muhadzdzab I/300)

Kewajiban khitan bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan berdasarkan riwayat tentang dikhitannya perempuan pada zaman Nabi dan pada zaman selanjutnya hingga hari ini.

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya khitan hanya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita, sebagaimana halnya dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (wafat 620 H): “Berkhitan wajib atas laki-laki; dan merupakan kehormatan bagi wanita, bukan wajib. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Al-Muhgni ma’asy Syarhil Kabir (I/107), karya Ibnu Qudamah).

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsamain rahimahullah berkata: “Pendapat yang mendekati kebeneran bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita”. (Asy-Syarhul Mumti ‘ala Mustaqni’ I/164)

Baca juga: Sebab Rusaknya Anak Perempuan

Di antara riwayat yang menyebut khitan bagi perempuan adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wassallam kepada Ummu Athiyah:

إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

“Apabila engkau mengkhitan (perempuan), maka potonglah sebagian klentitnya, jangan engkau memotong semuanya. Karena yang demikian itu dapat mempercantik wajah dan lebih baik bagi suami.”

(Hadist hasan: HR. Al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh-nya (V/327). Dinukil dari Silsilah al-Ahadist ash-Shahihah no. 722)

Faedah Hadist:

  1. Adanya juru khitan bagi perempuan pada zaman Nabi. Hal ini menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan pada waktu itu adalah suatu kelaziman dan keharusan.
  2. Hadist di atas menujukkan khitan bagi perempuan telah dikenal di kalangan Salaf; seperti diterangkan Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (II/344-349, no. 722)

Perihal waktu mengkhitan bayi, tidak ada satu dalil pun yang shahih dan sharih (jelas) yang menentukan waktunya dengan pasti. Sebagian ulama memilih mengkhitan anak laki-laki sebelum berusia tujuh tahun. Hal ini berdasarkan perintah syariat supaya menyuruh anak kecil untuk shalat ketika umur mereka mencapai tujuh tahun.

Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: “Khitan memiliki dua waktu: waktu yang wajib dan yang mustahab (dianjurkan). Waktu yang wajib adalah ketika sudah baligh, sedangkan waktu yang mustahab adalah sebelum baligh, dan boleh memilih pada hari ketujuh kelahirannya. Ditekankan agar tidak mengakhirkan dari waktu mustahab, terkecuali karena ada udzur atau halangan syar’i. (Fathul Bari, X/342).

Ini untuk waktu khitan bagi laki-laki sedangkan bagi anak perempuan adalah dilakukan beberapa hari setelah kelahirannya. (Tuhfatul Maudud hlm. 301-308).

Apabila seorang laki-laki belum dikhitan sampai dewasa karena tidak mengetahui hukum wajibnya atau baru masuk Islam, maka dia tetap wajib untuk berkhitan. Inilah jawaban seluruh ulama. (Dinukil dari Tuhfatul Maudud hlm. 327-333), sesuai pendapat para ulama lain).

Dalil kewajiban khitan tersebut ialah bahwa ketika ada seorang laki-laki yang masuk Islam, Rasulullah bersabda kepadanya:

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفِرِ وَاخْتَتِنْ

“Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.”

(Hadist hasan: HR. Abu Dawud, no. 356, Ahmad (III/415), dan al-Baihaqi (I/172). Lihat Shahih al-Jami’ish Shagir no. 1251 dan Irwa-ul Ghalil no. 79)

Beberapa Manfaat Khitan

  1. Mengikuti sunnah Nabi dan Rasul alaihi wassallam.
  2. Khitan merupakan syi’ar Islam yang agung.
  3. Khitan sebagai pembeda antara Muslim dan kafir.
  4. Khitan sebagai kebersihan dari kotoran dan najis
  5. Khitan pada wanita dilakukan sesuai sunnah dapat menstabilkan syahwatnya, mempercantik wajah, dan terhormat di sisi suaminya.

(Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud hlm. 309-315) karya Ibnul Qayyim, dengan tahqiq Syaikh Salim bin Ied al-Hilali.

Disalin dari buku: “Panduan Keluarga Sakinah” karya Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafidzahullah.

[artikel number=4 tag=”keluarga”]

Silakan dibagikan:

Leave a Comment